Senin, 10 Agustus 2009

New Produk : Pru Protector Income & Pru Multiple Crisis Cover

Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk Nasabah, maka dengan bangga PT. Prudential Indonesia meluncurkan dua produk baru sekaligus untuk manfaat asuransi tambahan mulai bulan Agustus 2009 nanti, yakni.
1. Pru Protector Income
2. Pru Multiple Crisis Cover

Adapun penjelasan singkat untuk masing-masing produk adalah sbb:
1. Pru Protector Income
Yakni memberikan perlindungan finansial kepada Nasabah dalam bentuk penggantian atas pemasukan (income/salary/gaji) bulanan pada saat Tertanggung Utama terdiagnosa oleh dokter menderita salah satu atau lebih dari 33 macam kondisi kritis dengan minimum masa kepesertaan 90 hari dan membebaskan nasabah dari setoran premi bulanan.
Contoh:
Pak Daniel resmi menjadi Nasabah Prudential pada tanggal 20 Juli
2009 dengan setoran premi Rp. 500.000/bulan pada usia 30 tahun. Gaji bulanan Pak Daniel pada saat pengajuan Proposal adalah Rp. 3.000.000,- (Lima Juta Rupiah). Pada tanggal 21 Oktober 2009, Pak Daniel terdiagnosa terserang stroke dan mengalami kelumpuhan (mati setengah badan). Maka, Pak Daniel dibebaskan dari setoran pembayaran Premi mulai bulan November
2009 (bebas premi/gratis) dan berhak mendapatkan penggantian atas gajinya sebesar Rp. 3.000.0000,- per bulan yang ditransfer ke rekeningnya sampai dengan usia 65 tahun.

2. Pru Multiple Crisis Cover
Yakni memberikan uang pertanggungan penanganan kondisi kritis sebanyak 3X (dalam kurun waktu yang berbeda/tiga kali klaim) kepada nasabah yang terdiagnosa oleh dokter menderita salah satu atau lebih dari 34 macam kondisi kritis dengan minimum masa kepesertaan 90 hari.
Contoh:
Pak Tigor resmi menjadi Nasabah Prudential pada tanggal 20 Juli
2009 dengan setoran premi Rp. 500.000/bulan dalam usia 30 tahun dan memilih manfaat Pru Multiple Crisis Cover dengan uang pertanggungan Rp. 50.000.000,-. Pada tanggal 21 Oktober 2009, Pak Tigor terdiagnosa terserang stroke dan mengalami kelumpuhan (mati setengah badan). Maka, Pak Tigor berhak menerima uang pertanggungan sebesar Rp. 50jt untuk penanganan stroke tsb. Kemudian setelah dirawat selama setahun, Pak Tigor terdiagnosa lagi mengalami penyakit Jantung, maka Pak Tigor berhak menerima kembali uang pertanggungan sebesar Rp. 50jt untuk pengobatannya. Dan pada tahun berikutnya Pak Tigor kembali terdiagnosa sakit kritis, yakni penyakit hati kronis. Pak Tigor berhak menerima lagi uang pertanggungan sebesar Rp. 50jt untuk pengobatannya.

Kedua produk ini secara resmi akan diluncurkan (di-launching) pada tanggal 7 Agustus 2009. Ayo miliki kedua produk unggulan ini untuk perlindungan diri sendiri dan untuk orang-orang yang kita cintai.
Sadarilah bahwa KESEHATAN ADALAH ASET YANG PALING BERHARGA yang kita miliki. Ingatlah sakit pada saat kita sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar